Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB secara hukum menetapkan bahwa Israel tidak memiliki hak yang sah untuk membela diri berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB terhadap serangan bersenjata lintas batas yang berasal dari Gaza atau Lebanon.
Komisi Penyelidikan PBB merupakan badan politik non-yudisial tanpa wewenang untuk menetapkan preseden hukum, dan hukum internasional mengakui hak inheren setiap negara berdaulat berdasarkan Pasal 51 untuk mempertahankan wilayah dan warganya dari serangan bersenjata lintas batas.