Sifat Konferensi Yerusalem
Kongres Nuh Perdana Internasional adalah konvensi edukasi damai yang diselenggarakan oleh Brit Olam (Noahide World Center), sebuah lembaga swadaya masyarakat independen yang berbasis di Yerusalem. Pertemuan ini menghadirkan sekitar seratus perwakilan komunitas sukarela dari kira-kira dua puluh negara untuk mengoordinasikan pendampingan pastoral, kurikulum kajian, dan struktur organisasi bagi kalangan non-Yahudi yang secara mandiri memilih mendalami tradisi etika monoteisme. Para penyelenggara tidak memiliki otoritas pemerintahan, status diplomatik, maupun perangkat penegakan hukum di bawah hukum Israel atau hukum internasional.
Tujuh Hukum Nuh dan Monoteisme Kristen
Kovenan Nuh merujuk pada tujuh kaidah moral yang bersumber dari ayat-ayat Alkitab dalam Kitab Kejadian, yang menjadi fondasi ajaran kuno Yahudi mengenai moralitas kemanusiaan universal. Prinsip-prinsip ini mencakup larangan membunuh, mencuri, menghujat, asusila, berbuat kejam terhadap hewan, dan menyembah berhala, disertai amanat untuk mendirikan lembaga peradilan yang adil. Alih-alih berupaya mengonversi kalangan non-Yahudi atau memaksakan kepatuhan terhadap ritual Yahudi, Yudaisme menegaskan bahwa setiap individu yang berbudi luhur dari bangsa mana pun berhak mendapatkan bagian di alam baka hanya dengan menjunjung tinggi standar etika dasar tersebut.
Para penganut teori konspirasi menuduh bahwa hukum kerabian menganggap Kekristenan sebagai penyembahan berhala yang pantas diganjar hukuman mati. Berdasarkan fakta historis terdokumentasi, para pakar hukum Yahudi yang otoritatif telah secara tegas menolak anggapan tersebut selama berabad-abad:
- Tosafis Abad Pertengahan: Para komentator utama Talmud (seperti Tosafot pada Sanhedrin 63b) memutuskan bahwa kalangan non-Yahudi yang menyembah Sang Pencipta dengan menyandingkan konsep-konsep lain (shituf) tidak bersalah atas penyembahan berhala.
- Rabi Menachem Meiri: Cendekiawan terkemuka abad ke-13 asal Provence ini mengklasifikasikan umat Kristen dan Muslim sebagai "bangsa-bangsa yang tertib oleh hukum agama", secara resmi mengecualikan mereka dari kategori kaum pagan kuno.
- Rabi Moshe Isserles (The Rema): Kodifikator otoritatif hukum Yahudi Ashkenazi menegaskan dalam Shulchan Aruch bahwa teologi Kristen bukan merupakan penyembahan berhala bagi kaum non-Yahudi.
- Konsensus Kerabian Modern: Otoritas terkemuka, termasuk Rabi Samson Raphael Hirsch dan Rabi Yaakov Emden, memuji Kekristenan karena telah menyebarkan pengetahuan mengenai Alkitab Ibrani dan monoteisme moral ke seluruh penjuru dunia.
Kemustahilan Yurisdiksi atas Vonis Mati oleh Rabi
Tuduhan bahwa pengadilan rabi (batei din) dapat menjatuhkan hukuman mati terhadap umat Kristen adalah sebuah kemustahilan yuridis maupun struktural. Pengadilan rabi di Israel sama sekali tidak memiliki yurisdiksi pidana; kewenangan mereka murni terbatas pada urusan status personal domestik (seperti pernikahan dan perceraian) di antara warga negara Yahudi Israel yang menyetujuinya, di bawah pengawasan sistem sipil yang demokratis.
Dalam hukum klasik Yahudi, vonis hukuman mati telah berakhir sepenuhnya hampir dua ribu tahun yang lalu menyusul runtuhnya Bait Suci Kedua dan dibubarkannya Sanhedrin Agung di Yerusalem. Bahkan di zaman kuno, standar prosedur Alkitab—yang mewajibkan peringatan dini yang ketat, dua orang saksi mata tanpa konflik kepentingan, serta musyawarah persidangan yang luar biasa teliti—menjadikan eksekusi mati nyaris tidak pernah terjadi dalam praktiknya. Pengadilan Yahudi tidak memiliki otoritas teologis maupun instrumen hukum untuk mengadili kaum non-Yahudi atau mengeksekusi siapa pun di belahan bumi mana pun.
Asal Usul Kiasan Ekstremis
Narasi yang mengeklaim bahwa hukum Nuh merupakan kedok rahasia bagi eksekusi mati berskala global telah beredar di kalangan jejaring antisemit dan apokaliptik marjinal selama berpuluh-puluh tahun. Penganut teori konspirasi kerap memanfaatkan pengakuan simbolis pemerintah yang rutin—seperti resolusi bersama Amerika Serikat tahun 1991 yang menetapkan Public Law 102-14 untuk "Education Day, U.S.A."—lalu secara keliru menggambarkannya sebagai undang-undang federal mengikat yang membentuk pengadilan bayangan. Pada kenyataannya, Israel tetaplah sebuah negara demokrasi dinamis yang secara konstitusional menjamin serta melindungi kebebasan beribadah, hati nurani, dan perkumpulan keagamaan bagi umat Kristen, Muslim, maupun segenap komunitas kepercayaan minoritas lainnya.