Negara Lebanon Menuntut Anggota Hizbullah atas Pengiriman Amunisi Ilegal
Dalam langkah hukum yang belum pernah terjadi sebelumnya guna menentang impunitas operasional proksi-proksi binaan Iran di Lebanon, jaksa militer Lebanon telah resmi mengajukan dakwaan terhadap 13 anggota yang berafiliasi dengan Hizbullah. Ditetapkan sebagai organisasi teroris oleh Amerika Serikat (1997) dan Israel (1989), Hizbullah telah lama mengoperasikan sayap militer otonom di dalam wilayah Lebanon tanpa akuntabilitas demokratis maupun pengawasan yudisial. Surat dakwaan resmi yang dikeluarkan oleh Hakim Pengadilan Militer Claude Ghanem menandai penegasan penting atas kedaulatan negara, yang mempidanakan pengiriman amunisi tanpa izin serta aktivitas organisasi subversif di bawah otoritas pemerintah pusat Lebanon.
Penyitaan di Dahr al-Baidar dan Dakwaan Pidana
Penuntutan ini bermula dari pencegatan keamanan pada bulan Oktober di sepanjang jalan raya Dahr al-Baidar yang menghubungkan Lembah Bekaa ke Beirut. Personel Angkatan Bersenjata Lebanon menghentikan sebuah kendaraan yang mengangkut kargo ilegal seberat 780 kilogram amunisi bermutu tinggi, termasuk 250 kilogram TNT dan 250 kilogram bahan peledak plastik militer C-4. Dua anggota Hizbullah yang ditangkap di dalam truk, yang diidentifikasi sebagai Ali al-Kurdi dan Haitham Amhaz, tetap berada dalam tahanan otoritas Lebanon. Sebelas terdakwa lainnya didakwa secara in absentia, dengan lima di antaranya hanya diidentifikasi melalui nama samaran operasional dalam berkas pengadilan. Dakwaan resmi tersebut mencakup:
- Membahayakan keamanan eksternal dan internal negara;
- Menentang keputusan resmi pemerintah terkait kepemilikan senjata;
- Keanggotaan dalam organisasi bersenjata tanpa izin yang beroperasi di luar kedaulatan negara; serta
- Pengangkutan, penanganan, dan kepemilikan bahan peledak tingkat militer dan senjata api secara melawan hukum.
Membongkar Dalih 'Pertahanan Nasional'
Menyusul terbitnya dakwaan tersebut, Hizbullah mengakui kepemilikan kargo yang disita sembari mengeluarkan klaim tanpa bukti untuk membenarkan operasi itu. Anggota parlemen dari Hizbullah, Hussein Hajj Hassan, mengeklaim bahwa para terdakwa sedang menjalankan "tugas nasional" yang esensial demi membela kedaulatan Lebanon melawan Israel, seraya menuntut pembatalan dakwaan segera, pengembalian bahan peledak yang disita, serta pembebasan kedua tahanan. Saluran media pro-Hizbullah, seperti Al-Akhbar, turut menggemakan tuntutan ini, dengan mengeklaim bahwa penuntutan militer tersebut secara tidak adil telah melanggar mandat bersenjata kelompok itu.
Laporan independen dan dokumen hukum secara langsung membantah narasi pembelaan milisi tersebut. Catatan yudisial mengonfirmasi bahwa pengangkutan tersebut dijalankan secara sembunyi-sembunyi tanpa izin, sepengetahuan, atau pengawasan logistik dari negara Lebanon, yang secara gamblang melanggar ketetapan kabinet yang berlaku serta otoritas sipil. Lebih jauh lagi, analis pertahanan kawasan dan komentator Lebanon melaporkan bahwa komposisi kimia dari kargo yang disita—khususnya TNT dan C-4 kelas industri—sangat identik dengan karakteristik bahan peledak yang digunakan dalam berbagai pembunuhan politik masa lalu di Beirut, termasuk pengeboman truk tahun 2005 yang menewaskan mantan Perdana Menteri Rafic Hariri. Tragedi bersejarah tersebut berujung pada vonis bersalah terhadap anggota Hizbullah oleh Pengadilan Khusus untuk Lebanon (Special Tribunal for Lebanon), yang menegaskan besarnya bahaya keamanan domestik dari pergerakan timbunan bahan peledak berkekuatan tinggi tanpa kendali menuju pusat-pusat perkotaan.
Menantang Impunitas Operasional
Penuntutan ini berlangsung di tengah meningkatnya tekanan internasional dan domestik terhadap Beirut untuk mengikis pengaruh Iran yang mendestabilisasi kawasan serta melucuti faksi-faksi non-negara. Sebagaimana dilaporkan oleh The Jerusalem Post dan The Media Line, para pejabat Lebanon menolak tunduk pada tekanan milisi tersebut untuk membebaskan para tersangka ataupun mengembalikan barang selundupan militer tersebut. Dengan meminta pertanggungjawaban para anggota Hizbullah di bawah hukum pidana nasional, peradilan Lebanon telah mengambil langkah hukum yang langka dan sangat penting demi memulihkan supremasi hukum serta menantang hegemoni militer para proksi Iran yang selama ini tak tersentuh.
Ditetapkan sebagai organisasi teroris oleh Amerika Serikat (1997) dan Israel (1989).